REJANG LEBONG (HUMAS)--- Pernikahan Usia dini adalah pernikahan yang belum sampai pada usia yang dikehendaki oleh undang - undang pernikahan yaitu minimal 19 tahun baik bagi laki - laki ataupun perempuan.Dampak Pernikahan Dini sangat berpengaruh kepada kehidupan rumah tangga ataupun keturunan.
Pada kelangsungan hidup berumah tangga dalam kasus pernikahan dini akan rentan mengalami permasalahan disebabkan karena kurangnya kedewasaan untuk menghadapi arus kehidupan berumah tangga. Pada keturunan akan terjadi kasus stunting karena kurangnya pengetahuan.
Sri Supriyani salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Curup Timur aktif Menyampaikan bahaya pernikahan dini kepada sekelompok remaja didesa air Meles bawah yang merupakan wilayah binaannya, hal itu disampaikannya pada moment pengajian rutin remaja pada hari Selasa 17 September 2024.
Salah satu remaja yang hadir menyampaikan rasa bahagia nya memperoleh suntikan pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini dari penyuluh Agama Islam Kecamatan Curup Timur.
Diharapkan dengan adanya pembinaan yang dilakukan oleh penyuluh Agama Islam ini dapat memberikan benteng bagi remaja - remaja sekitar untuk berhati - hati dalam pergaulan sehari-hari dengan lawan jenisnya karena bisa menyebabkan terjerumus kepada pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yang jelas akan merusak masa depan . ( Reli )