Kepahiang (Humas) --- Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang mengikuti kegiatan pemilihan Agen Perubahan tahun 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Rabu (20/03).
Dalam pemilihan ini ada 9 (sembilan) calon agen perubahan yang merupakan penyuluh agama, dua diantaranya yaitu Yayan Eko Saputra dan Alwa Saparti yang merupakan PAI KUA Kecamatan Kepahiang. Sesuai dengan agenda, calon agen perubahan diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi program inovasi di depan tim seleksi agen perubahan Kemenag Kepahiang.
Dalam kesempatan tersebut, setelah melakukan tahap persiapan materi, kedua PAI KUA Kepahiang mempresantasikan program inovasi yang diberi nama “Adminitrasi Lengkap Aset Wakaf Terselamatkan” dan BEBUAL (Bebas Buta Aksara Al-Qur’an di Majelis Taklim)”. Dalam kesempatan tersebut Yayan menjelaskan program besutannya.
“Saat ini masih banyak tanah - tanah atu barang-barang wakaf yang perbuatan hukum wakafnya belum dicatatkan di tengah tengah masyarakat. Dengan berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka pencatatan perbuatan huum wakaf adalah wajib, sehingga apabila saat ini masih ada tanah atau barang-barang wakaf yang ikrar wakafnya belum dicatatkan, haruslah segera dicatatkan,” jelas Yayan.
Ditambahkan Yayan, program ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, dan kepastian hukum bagi wakif, nadzir dan harta yang diwakafkan, serta menghindari munculnya sengketa wakaf di kemudian hari. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Bambang Utoyo.
"Semoga dengan inovasi-inovasi yang dipaparkan oleh calon-calon agen perubahan nantinya dapat berjalan dengan baik, mengingat manfaat yang dapat diberikan untuk kepentingan masyarakat. Kedepan juga akan dipilih penyuluh yang akan mewakili menjadi agen perubahan. Semoga PAI KUA Kepahiang juga bisa berkontribusi menajdi agen perubahan 2024,” jelas Bambang.(Yayan ES)