Seluma (Humas)- Sehubungan dengan untuk melaksanakan pasal 9 ayat (1) peratauran Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, perlu menetapkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kecamatan. Dengan dasar tersebut dilaksanakanlah pelantikan Badan Kesejahteraan Masjid (BWI) wilayah II Kecamatan di Aula Kantor Kemenag Seluma pada Kamis (14/12).
Wilayah II ini terdiri dari Seluma Kota, Seluma Selatan, Seluma Utara, dan Seluma Timur. Seperti pelantikan sebelumnya Ketua BKM Kecamatan wilayah I, yang menjadi Ketua BKM Kecamatan Wilayah II adalah Kepala KUA Kecamatan masing-masing yang masuk ke wilayah II. Dilantik secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, H. Ahmat Marhaen.
Dalam sambutannya Kasi Bimas mewanti-wanti para penguru BKM untuk tidak menggunakan Masjid sebagai wadah untuk kampaye. Terlebih ditahun politik yang rawan menjadikan masjid sebagai ajak promosi caleg dan kampaye. Selain itu, perlu diingat untuk setiap ASN agar dapat menjaga Netralitas pada waktu ini. (eka)