Bina Penyuluh Agama Islam, Kakankemenag Kepahiang Minta Optimalisiasi 4 Peran Penyuluh

pembinaan bagi para penyuluh agama Islam (PAI), Rabu (21/02).

Kepahiang, (HUMAS) ---- Dalam rangka meningkatkan standar kualitas penyuluhan agama Islam di Wilayah Kabupaten Kepahiang, Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menyelenggarakan pembinaan bagi para penyuluh agama Islam (PAI), Rabu (21/02).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Bimas Islam M. Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta baik itu penyuluh agama islam fungsional (PAIF) maupun penyuluh Non  ASN. Pembinaan ini bertujuan untuk membekali para penyuluh dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjadi profesional yang terukur dalam kinerja mereka.

Kakankemenag membuka acara pembinaan ini sekaligus menjadi pemateri atau narasumber dalam kegiatan ini, Kakankemenag Kepahiang menyampaikan materi terkait Kebijakan Kementerian Agama terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama, beliau menyoroti tentang 4 fungsi dasar penyuluh yang meliputi fungsi edukatif, informatif, advokatif dan konsultatif.

Fungsi Edukatif: Penyuluh memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pembelajaran tentang ajaran agama Islam kepada masyarakat.

Fungsi Informatif: Sebagai sumber informasi tentang agama Islam, penyuluh bertugas menyediakan pengetahuan yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait dengan berbagai aspek agama

Fungsi Advokatif: Penyuluh memiliki tanggung jawab untuk menjadi pembela atau juru bicara agama Islam dalam berbagai forum atau situasi.

Fungsi Konsultatif: Penyuluh agama Islam juga berfungsi sebagai konsultan spiritual bagi individu atau kelompok yang membutuhkan bimbingan dan nasihat dalam menjalani kehidupan beragama.

Berdasarkan 4 dasar fungsi penyuluh tersebut, Kakankemenag meminta agar seluruh penyuluh mampu mengoptimalkan perannya pada masyarakat.

“Saya harap fungsi penyuluh tersebut bisa bapak/ibu benar-benar pahami dan terapkan, jadilah tauladan di masyarakat” pintanya

Selanjutnya, Pemateri Kedua adalah Kasubbag TU Abdullah, S.Ag menyampaikan materi terkait Pengadministrasi Pelaksaan Tugas dan Fungsi Penyuluh (Permenpan 9 Tahun 2021 dan Kepdirjen Bimas Islam No 504 2021).

Kasubbag TU meminta para seluruh penyuluh untuk aktif melaporkan kegiatan penyuluhan baik melalui Grub WA, Sosial Media KUA Kecamatan, dan Berita di Website Kantor Kementerian Agama Kab.  Kepahiang.

Pemateri terakhir disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, M.Ridwan terkait Evaluasi dan Perencanaan Program Penyuluh Agama Islam di Tahun 2024.  (Bella)


TERKAIT

Berita LAINNYA