Kepahiang, KUA Kepahiang (HUMAS) --- Pada hari Kamis tgl 26 Januari 2024, Penyuluh Agama Islam Alwa Saparti, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan pada MT. Miftahul Huda Desa Kampung Bogor Kec. Kepahiang.
Pada kesempatan ini Alwa Saparti, S.Ag Selaku pennyuluh Agama Islam Kecamatan Kepahiang menyampaikan Materi penyuluhan tentang fiqih yaitu tentang tata cara berwudhu. Wudhu yaitu Membersihkan anggota wudhu dg air yg suci lagi mensucikan untuk menghilangkan dari hadast kecil.
yang kedua tentang syarat2 wudhu yaitu Islam, Mumayyiz, tidak berbatas besar, dg air yg suci lagi mensucikan dan tidak ada yg menghalangi air sampai ke kulit (anggota wudhu) contoh getah dan cat.
Ketiga Alwa menyampaikan bahwa jamaah harus mengetahui rukun dan sunnah wudhu, gunanya agar mana saja bagian anggota wudhu yg tidak boleh ditinggalkan. Berikut Alwa menyampaikan Rukun wudhu: 1. Niat 2. membasuh muka 1 kali 3. membasuh dia tangan sampai siku 4. membasuh sebagian kepala 5. membasuh telapak kaki sampai dua mata kaki 6. Tertib
jadi rukun atau wajib wudhu ada 6, selebihnya adalah termasuk kedalam sunnah wudhu misalnya membaca basmallah, membasuh tangan sampai pergelangan tangan, kumur2, membasuh muka, membasuh telinga, dll
Disamping itu Alwa Saparti juga mempraktekkan langsung tatacara berwudhu yg benar. Terakhir Alwa Saparti juga menyampaikan 4 hal yg dapat membatalkan wudhu: 1. Keluar sesuatu dari dua pintu ( qubul dan dubur) 2. Hilang akal karena mabuk, gila dan tertidur 3. Bersentuh kulit laki2 dan perempuan yg bukan muhrim 4. menyentuh kemaluan dan dubur dg telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun orang lain.
pada materi ini kelihatan jamaah sangat antusias memperhatikan karena diakhir banyak jamaah yg mengajukan pertanyaan terkait materi yg disampaikan. (Yayan ES)