Kepahiang, (Humas) ---- Kepala KUA Kec. Muara Kemumu Anton Mediansyah, memberikan Bimbingan Perkawinan tentang 5 pilar keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin pada Senin tanggal 18 November 2024.
Setiap pernikahan pasti beraharap ingin menjadi keluarga sakinah. Untuk mewujudkan hal tersebut setiap calon pengantin harus memahami bagaimana membentuk keluarga sakinah. Maka Kepala KUA dalam kesempatan bimbingan perkawinan menyampaikan 5 pilar keluarga sakinah.
"Kita berharap menjadi keluarga sakinah, dan untuk membentuk keluarga sakinah kita harus paham pilar atau tiang agar terbentuk menjadi keluarga sakinah, " ujar Kepala KUA.
Adapaun dalam bimbingan perkawinan tersebut kepala menyampaikan 5 pilar keluarga sakinah.
"Ada 5 pilar Keluarga Sakinah dalam memenuhi kebutuhan yaitu Mitsaqan ghalidzan (janji kokoh), Zawaj (Berpasangan), Muasyarah bil ma`ruf (saling berbuat baik), Musyawarah (saling berembuk/berdiskusi), dan Taradhin (saling rela dan menyenangkan)," disampaikan kepala.
Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama dan saling menyempurnakan. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al-baqarah/ 2:187)”.
“Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (QS. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya”.
“Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara baik atau bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (QS. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami”.
“Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang baik dan sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan”.
“Kelima, Taradhin yaitu Suami istri meyakini bahwa rida Allah pada mereka tergantung rida suami atau istrinya. Istri harus mendapatkan rida suami dalam aktivitasnya demikian juga suami harus mendapatkan rida istrinya(QS. Al-Baqarah/2:233)”.
"Insya Allah dengan memahami 5 pilar tersebut pasangan suami istri akan menjadi keluarga yang sakinah, " pungkas Kepala KUA.