Lebong (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong bersama unsur Stakeholder di wilayah Kabupaten Lebong mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam hal ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lebong, Ketua MUI, Baznas, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Asisten II Bupati Lebong, NU, Muhammadiyah, Ka KUA, Ka Madrasah, Penyuluh, dan Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lebong menyelenggarakan kegiatan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Lebong Tahun 1445 H Kegiatan di gelar Di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Jumat (15/03/2024).
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini berdasarkan Sumber Makanan Pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Lebong,dengan kisaran harga beras yang dikonsumsi masing-masing. Penentuan harga beras ini didapatkan dengan mendengar informasi harga beras saat ini dari setiap Kepala KUA Kecamatan dan Disperindag Kabupaten Lebong serta masukan-masukan dari stakeholder yang hadir.
Penetapan besaran Zakat Fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para Mustahiq dan penerima sesuai kaidah Syar’I yang masuk dalam 8 (delapan asnaf Yaitu Fakir, Miskin, Amin, Mualaf, Riqab (Hamba Sahaya), Ghorimin (Orang Yang terlilit Hutang), Fisabilillah (Orang yang Berjuang Dijalan Allah) Dan Ibnu Sabil (Orang Yang sedang Dalam Perjalanan).
Kakan Kemenag Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag., M.H. mengatakan bahwa dengan ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini diharapkan semua lapisan masyarakat Khususnya umat muslim yang berada di wilayah Kabupaten Lebong untuk membayar Zakat Fitrah Agar Zakat yang dikeluarkan sebagai pembersih harta yang kita dapat selama ini, dan menyempurnakan Ibadah Bulan Puasa Ramadhan.
"Zakat bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah terlebih lagi menyenangkan bagi yang kurang mampu dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri, dengan harapan menjadi keberkahan dalam kehidupan kita" ucap Azizi.
Sementara itu, Bupati Lebong diwakili Mustarani Abidin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, sangat mendukung kegiatan ini, merupakan ajang silaturahmi, kolaborasi, dan kerja sama antar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Penentuan Zakat Fitrah ini harus berdasarkan data di lapangan dan besarannya tidak terlalu jauh dari Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Rejang Lebong Dan Kabupaten Kepahiang serta tidak jauh perbandingannya juga dari Kota Bengkulu.
"Mari Kita Bersama dalam Kegiatan ini Menentukan besaran Zakat Fitrah, kami dari Pemda Lebong sangat perlu dukungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dalam kemajuan daerah Kabupaten Lebong Kedepannya" tutup Mustarani.
Setelah melalui berbagai Argument, yang disampaikan oleh peserta Rapat, ditetapkan bahwa nominal pembayaran Zakat Fitrah yang disepakati, dan ketuk palu secara langsung oleh H. Mustarani Abidin, S.H., M.Si dari bahan pokok beras yang biasa di Konsumsi Beras Super Rp. 42.500.- Dan Beras Biasa (Lokal) Lebong Sebesar RP. 35.000.-. (HR)