Kota Bengkulu (Humas)-Kamis 28 Desember 2023, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Dr. H. Fahrurrazi, S.Pd,M.Si. memberikan arahan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus optimalisasi dan telah dilantik pada Jumat 22 Desember 2023.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM.menyampaikan tentang hak dan kewajiban pegawai serta disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebanyak 17 orang PPPK yang mendapatkan SK dan bertugas di Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Dengan menerima SK ini berarti ada juga hak dan kewajiban yang melekat dan harus dilaksanakan, terutama disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 yang harus dipatuhi". Pungkas Kakan Kemenag Kota Bengkulu. (Humas/Popi)