Belajar Hal Baru, KUA Sukaraja Terangkan Cara Akta Ikrar Wakaf Kepada Mahasiswa PPL UIN FAS Bengkulu

Seluma (Humas) - Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa HKI UIN FAS Bengkulu di KUA Kecamatan Sukaraja  sebagai pelatihan dan praktik untuk menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa di kelas saat perkuliahan. Sedangkan tujuannya adalah membentuk peserta didik agar menjadi calon tenaga profesional siap kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan berdasarkan kompetensi.  Mahasiswa PPL UIN FAS Bengkulu  tidak bosan bosan untuk belajar menggali ilmu di KUA Kecamatan Sukaraja.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi, S.Sos.I, mengatakan Kegiatan PPL ini dimaksudkan untuk memberikan pengalaman lebih mendalam terkait kompetensi mahasiswa HKI khususnya pada bidang munakahat / pernikahan dan perwakafan. Pada hari ini Kamis,29/08 Mahasiswa PPL UIN FAS Bengkulu mempelajari cara pembuatan  Akta ikrar wakaf yang di peruntukan tanah wakaf yang akan di sertifikatkan. Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.tambahnya. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA