Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M

Bengkulu Utara ( Humas ) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Instansi Terkait, dan Ormas Keagamaan Islam Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat Penetapan Qimad Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 1447 H / 2025 M, Rabu, 12 Maret 2025.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Sipuan S. Ag.,MM dengan di hadiri perwakilan dari Kesra Setda Kab. Bengkulu Utara, Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua BAZNAS Bengkulu Utara, Ketua MUI Bengkulu Utara, PCNU Bengkulu Utara.

Dalam sambutanya, H. Sipuan mengatakan bahwa penetapan Qimad Zakat Fitrah ini di laksanakan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai besaran zakat yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi yang ada.

"Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan lebih teratur dan terukur," ucapnya.

Adapun hasil rapat penetapan Qimad Zakat Fitrah yaitu terbagi dalam 3 kategori. Untuk Kategori 1 yaitu sebesar Rp. 45.000/Jiwa ,Kategori 2 Sebesar Rp.40.000 / Jiwa, dan Kategori ke- 3 sebesar Rp. 35.000/ Jiwa, adapun penetapan dalam pembayaran Fidyah yaitu sebesar Rp. 25.000 / Jiwa/ Hari. ( Yeni.P )


TERKAIT

Berita LAINNYA