Seksi PD. Pontren Kemenag Kota Serahkan Izop MDTA

Seksi PD. Pontren Kemenag Kota Serahkan Izop MDTA

Kota Bengkulu (Humas)-Kamis 13 Maret 2025 telah dilaksanakan penyerahan SK dan Izin Operasional​​​​ (Izop) oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Muhammad Ali, M.Pd. dan di dampingi oleh staf PD. Pontren, langsung kepada 1 Lembaga MDTA.

MDTA, Pertama adalah, MDTA Babul Jannah beralamat di Jalan Bangka No. 17 Kelurahan Belakang Pondok dan dikepalai oleh Dr. Yeti Herliza dengan tanda daftar piagam No. 634 tahun 2025.

Kedua, MDTA Al-Khair yang beralamat di Jalan Flamboyan 13 SKIP, Kebun Kenanga dengan dikepalai Fevitri Yulescia, ketiga, MDTA Dhiyatul Musthofa yang beralamat di Jalan Tabak Rapak, Muara Bangkahulu dan dan dikepalai oleh Ibu Siti. 

Selain itu, terbit beberapa izin operasional untuk MDTA perpanjangan Izop yakni MDTA Babul Jannah. Sedangkan Perpanjangan Izop MDTA Al-Khair masih dalam proses

"Insya Allah segera terbit karena ada sedikit perubahan data di akun Kemenag Kota Bengkulu". Terang Kasi PD. Pontren.

"Sedangkan untuk MDTA Dhiyatul Musthofa kami beberapa hari lalu telah melakukan survei dan teèlah kami lihat keadaan ruang belajar MDTA belum layak baik memiliki sekat ruang minimal 2. Kurikulum yang di ajarkan masih rata-rata mayoritas mengaji, padahal untuk MDTA kurikulum sudah tersedia, dan tiang bendera belum ada". Terangnya.

Setelah pertimbangan Tim Survei melihat keadaan secara langsung MDTA Dhiyatul Mustofa belum layak.  Jika syarat dilengkapi, maka hampir mendekati kategori ke TPQ.

"Kita patut bersyukur bapak/ibu, karena telah di bukanya akses untuk mengeluarkan Izop. Sebagai mana kita ketahui, pada tahun 2023 tidak terbantu mengeluarkan Izop. Karena aplikasinya peralihan. Dari sebelumnya yang mengeluarkan Izop adalah  kabupaten/kota, namun untuk aplikasi yang terbaru itu ada nomor yang dikeluarkan oleh pusat. Sehingga terregistrasi di pusat. Kita bisa keluarkan izin dengan sertifikatnya. Itu yang membedakan dulu dan sekarang.

Kasi PD. Pontren menambahkan, bahwa khusus bagi yang baru mendirikan lembaga, itu sebenarnya tidak susah asal kita mau melengkapi yang di butuhkan itu, maka bisa dikeluarkan Izop. Yang susah itu mempertahankannya, mengembangkannya serta meningkatkannya.

"Karena kalau sudah bertahan itu sudah dapat nilai poin, dari segi kualitas sudah bisa di akui". Ungkap Muhammad Ali.

Terakhir, bagi MDTA yang belum memiliki Izop untuk segera mengurus Izop.

"Secara legalitas bahwa kita di akui setelah ada Izop dan terdaftar. Dengan terbitnya Izop ada kewajiban yang sudah mulai berlaku. Salah satunya adalah Emis. Saat ini, syarat untuk mendirikan MDTA ini minimal ada kepala, guru, dan operator, siswa minimal 15 orang, Sarana dan Prasarana, dan Kurikulum". Pungkasnya.

(Seksipdpontren/PopiHumasKota)


TERKAIT

Berita LAINNYA