Awal September KUA Kecamatan Semidang Alas Terima Tiga Hasil Isbat Dari Pengadilan Agama 

Seluma (Humas)-Awal bulan September Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Semidang Alas sudah menerima tiga buah hasil sidang Isbat dari Pengadilan Agama.
Kamis (5/9) 1 buah hasil sidang Isbat masuk ke KUA, setelah dua 2 buah di hari kemaren, keputusan Isbat yang masuk hari ini keputusan Isbat Doni Saputra dan Arnita Insan.
Semenjak adanya perubahan Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019, terjadi peningkatan angka  perkawinan bawah umur, hal ini terlihat dengan banyak berkas yang masuk dengan melampirkan hasil despensasi, maupun hasil putusan Isbat dari Pengadilan.
Diungkapkan Misla, bagi pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah/tercatat maka mau tidak mau mereka harus mengikuti sidang Isbat.
Hendri Saputra Ka KUA menegaskan bahwa hasil Isbat menjadi syarat mutlak bagi KUA untuk mengeluarkan buku nikah.
Semoga masyarakat bisa mengerti  akan arti buku nikah. (Eka/Ms)


TERKAIT

Berita LAINNYA