Kemenag

30 Pasangan Ikut Isbath Nikah, Kakan Kemenag : Ini Upaya Mencegah Terjadi Pelanggaran Hak Anak dan Istri

Bengkulu Selatan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Kakan Kemenag BS) Dr. H. Junni Muslimin, MA didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam H. Midi Saherman, M.HI dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Khayadi, M.HI menghadiri Pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Kedurang, Rabu (18/10/2023).

Dalam kesempatan ini, Kakan Kemenag Dr. H. Junni Muslimin, MA menyampaikan bahwa layanan isbat nikah sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak istri maupun anak, sekaligus membantu masyarakat yang tidak memiliki legalitas hukum undang-undang atas pernikahannya.

Layanan Isbath nikah ini juga sebagai tindak lanjut atas penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat, jelas Kakan Kemenag.

Peserta sidang isbat nikah kali ini berasal dari 2 Kecamatan di wilayah Bengkulu Selatan, yakni Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Air Nipis, sebanyak 30 pasang. Setelah seremoni pembukaan selesai, para calon peserta sidang dipanggil berpasang-pasangan beserta saksi masing-masing untuk mengikuti sidang perkara oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.

Turut hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Ketua Baznas Bengkulu Selatan H. Hartawan, S.H.,MH, Kepala KUA Kecamatan Kedurang Marzhon Can, S.HI, Kepala KUA  Kecamatan Air Nipis Ma’ruf Asnawi, M.HI, dan aparatur KUA. (Toni)


TERKAIT

Berita LAINNYA