Kota Bengkulu (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H menyikapi komentar negatif yang banyak mucul pasca pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjelaskan Surat Edaran Menag no. 5 tahun 2022 tentang pengaturan volume pengeras suara di masjid atau musolla. Zainal menegaskan bahwa Menag tidak bermaksud untuk membandingkan suara azan dengan suara anjing.
“Jika kita mendengar pernyataan Menag secara lengkap, tentu sudah jelas bahwa Menag tidak membandingkan suara gonggongan anjing dengan suara azan. Dari penjelasan Menag, beliau hanya memberikan contoh tentang betapa pentingnya pengaturan pengeras suara agar tidak menimbulkan kebisingan yang nantinya bisa membuat orang lain terganggu” Jelas Zainal, Saat dikonfirmasi oleh Humas pada Jumat (25/2)
“Pernah ada Kejadian, masyarakat yang tinggal di sebelah masjid protes ke masjid karena terlalu keras membunyikan pengeras suara sedangkan tetangga masjid tersebut sedang sakit” Tambah Zainal.
Salah satu contoh peristiwa tersebut lanjut Zainal menggambarkan bahwa pentingnya untuk saling menghormati dan menghargai karena kita berada di negara yang masyarakatnya heterogen sehingga perlu adanya upaya untuk merawat kerukunan dan harmonisasi dalam setiap perbedaan.
Zainal berharap masyarakat Kota Bengkulu tidak mudah terprovokasi dengan banyaknya komentar negatif yang muncul terhadap pernyataan Menag. “Mari kita berbaik sangka dengan pernyataan Menag. Sekali lagi, Tidak ada maksud Menag untuk membandingan suara Azan dengan suara anjing. Menag memahami betul penggunaan pengeras suara bagi umas muslim sangatlah penting sebagai alat syiar Agama Islam. Namun ada hal yang menurut Menag juga sangat penting, yaitu menjaga kerukunan umat” Tutup Zainal. (Rozi)