Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melaksanakan monitoring supervisi administrasi Tahun 2022 di KUA Kecamatan Kabupaten Lebong. Tim supervisi dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Malvinas.RNBS, S.IP,M.Pd, Selasa (19/04/2022).
Monitoring supervisi kelengkapan administrasi berupa surat tugas penghulu saat bertugas menikahkan di luar kantor, bukti setor calon pengantin (catin), buku register nikah rujuk (NR), buku stok blanko NR, dan dokumen lain yang menyangkut layanan KUA terhadap Catin saat melakukan pendaftaran sampai pelaksanaan pernikahan di Luar Kantor maupun di Balai Nikah KUA setempat.
Pada kesempatan ini Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Malvinas.RNBS, S.IP,M.Pd mengungkapkan, monitoring dan supervisi adalah untuk memeriksa administrasi bertujuan agar segala bentuk pelayanan KUA tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku baik layanan nikah rujuk maupun layanan untuk umat/masyarakat lainnya.
“Intinya kegitan ini adalah mengukur kinerja Kepala KUA Kecamatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu untuk memberikan bimbingan dalam tata kelola administrasi di Kantor KUA Kecamatan,” katanya.
Malvinas juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah, organisasi keagamaan dan masyarakat setempat terkait layanan kepada masyarakat.
“Terkait layanan kepada masyarakat, penting dilakukan secara berkesinambungan, berjenjang dan bertahap, sampaikan berita terbaru kepada masyarakat, dan buatlah inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Malvinas menyampaikan, bahwa sekarang ini, KUA dituntut untuk lebih proaktif dalam setiap penyampaian laporan. Mengingat sistem penganggaran di tahun sekarang sudah berbasis data, sehingga semua Satker harus mengimput data-data riil yang diminta,” imbuhnya.
Tim juga turut memeriksa kondisi sarana dan prasarana, serta penataan ruang. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal lagi. (HS)