Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/8- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas kinerja pegawai Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Kamis, (14/8) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd didampingi Ka. Subbag Tata Usaha, Samsir Alamsa, S. Ag di Aula Sakinah Kemenag BU.
“Pembinaan ini merupakan tindak lanjut terkait dengan PP no 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji PNS, dimana dalam PP tersebut dicantumkan bahwa Gaji untuk PNS mengalami kenaikan sebesar 6%, dengan gaji PNS terendah adalah golongan 1A yakni sebesar Rp. 1.402.400,- dengan masa kerja 0 tahun” demikian disampaikan Bustasar.
Ditambahkan Bustasar, berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2014 disebutkan juga, Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Lebih lanjut Bustasar menambahkan, dengan melihat adanya kenaikan gaji untuk PNS ini, diharapkan dapat menjadi pelecut bagi kita untuk dapat meningkatkan kualitas dan profeionalitas kinerja kita sebagai PNS dalam menjalankan kewajiban kita sebagai abdi Negara.
“Dengan melihat peraturan terbaru ini, yakni PP Nomor 34 tahun 2014 mengenai adanya kenaikan gaji PNS, saya berharap kinerja Bapak ibu sebagai abdi Negara bisa meningkat, baik itu secara kualitas maupun professional” Harap Bustasar.
Penulis : Yudhistira/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari