Tidak Lanjuti Gereja GKSBS, FKUB BS Rapat

Bengkulu Selatan (Inmas), Menindaklanjuti permohonan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah (Gereja) GKSBS (Gereja Kristen Sumatra Bagian Selatan) yang berada di jalan Trans Melao, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Bengkulu Selatan melakukan rapat bersama yang dilaksanakan di gedung FKUB (Rabu,13/9).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua FKUB BS KH.Abdullah Munir.M.Pd, Kepala Kemenag BS H.Arsan S Ibrahim.M.HI, perwakilan dari Gereja GKSBS Pendeta Ali Husen yang sekaligus juga merupakan anggota FKUB, serta Anggota FKUB.

Dalam sambutan yang disampaikannya Kepala Kemenag H.Arsan S Ibrahim yang juga merupakan Dewan Penasehat FKUB menyatakan jika proses pemberian surat rekomendasi tersebut tidak akan dipersulit asal telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yaitu PBM (Peraturan Bersama Menteri) Agama dan Dalam Negeri No.9 dan 8.

"Pada dasarnya baik Kementrian Agama maupun FKUB tidak akan mempersulit proses tersebut asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, menunggu kelengkapan syarat tersebut kami berharap pihak gereja dapat mengurus dulu untuk surat izin sementara penggunaan bangunan bukan rumah sebagai tempat ibadah," terang H.Arsan.

Disampaikan H.Arsan hal tersebut penting guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

"Pada dasarnya Bengkulu Selatan merupakan Kabupaten yang tergolong jauh dari konflik keagamaan, namun kita bersama dalam FKUB ini jangan sampai lengah terhadap provokator yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu kita perlu mengantisipasinya dengan melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku" ungkap KH.Munir.

Selanjutnya menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag dan Ketua FKUB Pendeta Ali Husen menyatakan akan segera melengkapi syarat yang masih diperlukan dalam waktu dekat, dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah untuk penerbitan surat izin penggunaan Bangunan Bukan Rumah sebagai tempat Ibadah. (Dina)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA