Bengkulu Tengah (Inmas) – Setidaknya ada lima potensi besar yang dimiliki oleh Kantor Urusan Agama (KUA) mulai kehadiran KUA sebagai unit Pemerintah vertical yang ada di Kecamatan, sebagai unit pelaksana teknis bidang bimbingan masyarakat islam, diberikan hak intervensi untuk terlibat mengatur pembentukan rumah tangga. Dibekali dengan Sumber Daya Manusia yang handal yakni terdiri dari Penghulu dan Penyuluh Agama Islam baik PNS dan Non PNS.
Tidak hanya itu, eksistensi KUA juga mendapatkan legitimasi lewat UU No.16 Tahun 2019, PMA No.34 Tahun 2016 dan PMA No.42 Tahun 2016. Seperti tampak pada hari ini, Kepala KUA Kec. Talang Empat Sanari, S.Ag tengah melayani tamu yang sedang berkonsultasi masalah perceraian rumah tangganya. Menurut beliau, KUA sebagai unit yang terdekat bagi masyarakat dapat menjadi tempat yang baik untuk berkonsultasi, dalam upaya mencegah terjadinya kasus perceraian, pihaknya telah memfasilitasi kemudahan akses bagi pasangan suami istri untuk menempuh jalur-jalur mediasi dan konsultasi.
“ Kami menyarankan ketika pasutri ada masalah dalam rumah tangganya atau ada konflik segera datangi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kec. Talang Empat untuk melakukan konsultasi. Koordinasikan dulu jangan langsung bikin gugatan dulu ”, ujar Kepala KUA Kec. Talang Empat, Kamis (12/11).
Sanari mengatakan jika terjadi masalah dalam rumah tangga termasuk kekerasan maupun masalah yang menyangkut tentang rumah tangga paling tidak, tetap bisa difasilitasi BP4 maka Jamaludin selalu berkoordinasi dan meminta tolong kepada para kepala desa untuk mengarahkannya ke BP4.
“ Kebanyakan warga melihat KUA itu hanya sebatas nikah. Padahal di dalamnya terdapat BP4. tempat untuk penyelesaian sengketa rumah tangga sebelum gugatan di pengadilan “, pungkas Sanari. (ilhm)