KAUR (HUMAS) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H. menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tidak ada niat membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Irawadi menyampaikan klarifikasi tersebut pada hari Jumat (25/2) di ruang kerjanya agar pernyataan Menag RI tidak digoreng kemana-mana, “Pernyataan menteri tidak sedikitpun membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, namun Beliau hanya memberikan contoh suara suara kebisingan, jadi jangan digoreng kemana-mana pernyataan Menteri Agama” tegas Irawadi.
Kakan Kemenag Kaur juga menbegaskan jika pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing tersebut justrukeliru dan meresahkan masyarakat sehingga dia berharap masyarakat kabupaten Kaur dapat mencerna kembali berita yang telah beredar agar tidak terpengaruh.
“Saya harap masyarakat Kaur dapat memahami informasi yang ada, jangan sampai ikut resah karena pemberitaan yang tidak tepat” jelas Irawadi.
Lanjutnya, SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah adalah bentuk perhatian kementerian Agama dalam menciptakan keteduhan untuk kehidupan beragama yang penuh dengan nilai toleransi.
“Tujuan adanya SE Nomor 5 tahun 2022 ini tentunya bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah, namun hanya mengatur agar kehidupan yang harmoni dapat terawat dengan baik melalu syiar agama yang menciptakan keteduhan” jelas Irawadi (Endang)