Bengkulu (Humas) -- Tepat pukul 09.00 WIB Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Taufiqurrahman, SH, MAP yang diwakili oleh Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramedlon, M.Pd didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Drs. H. Zainal Abidin, MH, Kasubbag Keuangan Pahrizal, S.Sos, M.Si serta Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Junni Muslimin, S.Ag, MA membuka Rakor Realisasi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2010 se-Kota Bengkulu di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Selasa (28/09/2010).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu  Drs. H. Zainal Abidin, MH yang dihadiri oleh para Kepala KUA se-Kota Bengkulu, Kepala Madrasah dan Bendahara (MI, MTs dan MA) se-Kota Bengkulu, Ia mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu beserta satkernya sangat serius dalam pengelolaan keuangan, terbukti telah enam kali melakukan revisi DIPA guna untuk mencapai pengelolaan keuangan yang akurat, mencapai target yang telah ditentukan dan dapat dipertanggungjawabkan. “alhasil, kendala-kendala yang sering dihadapi dapat diatasi, diantaranya diadakan pelatihan tata cara pengajuan dan pencairan dana bagi para Kepala Madrasah, tunjangan sertifikasi, honor-honor, dan lain-lain” tambahnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramedlon, M.Pd mengatakan, dalam pengelolaan keuangan agar selalu tetap mengacu kepada pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menggunakan anggaran yang sesuai dengan peruntukannya atau MAK-nya agar dapat memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selalu ditekankan Menteri Agama RI Suryadharma Ali. “Untuk mencapai “Wajar Tanpa Pengecualian” tersebut hendaknya PPK, Bendahara, Tim Pengelola Keuangan dan pihak terkait harus meningkatkan kualitas kerja, yaitu dengan disiplin tinggi dan cermat dalam bekerja” ungkapnya.
Bukti keseriusan dalam pengelolaan keuangan ini dalam akhir sambutannya Kabag TU menegaskan, jika laporan keuangan terlambat disampaikan dalam kurun waktu yang tidak dapat ditolerir lagi, atau bahkan tidak disampaikan, pimpinan satker akan mendapatkan “sanksi” dari atasan.