Bengkulu (Humas)- Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang trasparan dan akurat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DR.H.Zahdi Taher,M.HI melaksanakan rapat bersama tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi),Jumat (14/1).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja KaKanwil ini juga langsung dihadiri oleh Koordinator PPID Kemenag Provinsi Bengkulu H.Hamdani,M.Pd yang sekaligus memaparkan program kerja PPID selama 1 tahun kedepan. Dalam arahannya H.Zahdi menginstruksikan agar dengan telah dikukuhkannya Tim PPID tahun 2022 diharapkan keterbukaan informasi publik yang disajikan pada website Kanwil Kemenag Bengkulu https://bengkulu.kemenag.go.id/ dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Saya berharap Website kita dapat menjadi "jendela" bagi masyarakat untuk akses informasi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang akurat dan terpercaya" harap Kakanwil. Data-data yang berkaitan dengan Profil Kementerian Agama, data rumah ibadah,data pemeluk agama, data madrasah serta tenaga pendidik yang ada pada madrasah diharapkan juga dapat diperoleh masyarakat dengan mudah dengan mengakses Website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, sehingga kedepan masyarakat yang membutuhkan data-data tersebut cukup mengakses website tanpa harus datang langsung ke Kanwil Kemenag Bengkulu.
"Keakuratan data pada website juga merupakan bentuk pelayanan prima kita kepada masyarakat sebagai stacholder kita, sajikan dengan tampilan yang menarik dan fitur-fitur yang mudah diakses, saya juga mengharapkan melalui website ini juga nantinya citra Kementerian Agama akan semakin baik ditengah masyarakat", tutup KaKanwil. (Dina)