JAKARTA (HUMAS) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I.,M.M menekankan komitmen kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Bengkulu untuk mengimplementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama TA 2024.
Hal ini diungkapkan Kakanwil ketika menghadiri kegiatan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja (Perkin) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2024 di Hotel Gets Semarang Jawa Tengah. Senin, (18/12/2023). Kegiatan juga bersamaan dengan penandatanganan dan penyerahan Dokumen perjanjian kinerja Kanwil.
‘’Perkin kita susun sebagai wujud manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel. Karenanya untuk mewujudkan itu, saya menekankan komitmen kepada seluruh pimpinan Satker di wilayah Bengkulu untuk dapat mengimplementasikannya,’’ ungkap Kakanwil didampingi Kabag TU Dr. H. Ajamalus.,M.H dan Katim Perencanaan, data dan Informasi Desrizaldi.,S.Ip.
Berdasarkan capaian kinerja diakhir Triwulan IV, target realisasi kinerja Provinsi Bengkulu sudah mencapai sebesar 91 persen dengan persentase realisasi anggaran sebesar 97 persen. Artinya di TA 2024 mendatang, Muhammad Abdu menekankan komitmen bersama dengan pimpinan Satker untuk meningkatkan capaian realisasi anggaran dan capaian kinerja.
‘’Sekali lagi, membutuhkan sinergi dan komitmen untuk mencapai keberhasilan dan pencapaian target kinerja. Ini tentu menjadi tanggungjawab kita bersama,’’ tegas Kakanwil.
Sementara itu, ada 48 sasaran kegiatan ditawarkan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dalam implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama TA 2024 tersebut.
‘’Dari 48 sasaran kegiatan tersebut, terbagi dalam 4 program kegiatan dengan nilai anggaran bervariasi. Kegiatan tersebut yakni, program dukungan manajemen, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, program kualitas pengajaran dan pembelajaran serta program PAUD dan wajib belajar 12 tahun,’’ pungkas Kakanwil.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal kemenag RI Nizar mengungkapkan, Menteri Agama telah melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2024 yakni, melakukan antisipatif dan responsive terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan. Selain itu, menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan.
‘’Bagi Satker yang capaian kinerjanya mampu melaksanakan target realisasi anggaran senilai 60 persen akan kita berikan reward,’’ demikian Sekjend.