Penghulu KUA Curup Timur RL Tolak LGBT

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/2- Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang dikenal dengan LGBT merupakan penyakit sosial yang harus diperangi. Di samping bertentangan dengan norma agama, juga bertolak belakang dengan budaya ketimuran, khususnya Indonesia. 

Pesan ini ditegaskan Penghulu Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI saat memberikan Penasihatan kepada calon pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Timur, Senin (12/02). 

Penghulu Curup Timur mengatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengakui pernikahan pria dengan wanita. Karena itu, pernikahan sesama jenis tidak diakui oleh negara. Karena itu, para catin sebagai bagian dari masyarakat tidak boleh mentolelir perilaku LGBT.

“Kehancuran kaum Nabi Nuh AS, disebabkan karena cinta terlaknat ini. Mereka mendatangi laki-laki untuk menyalurkan syahwatnya dengan meninggalkan wanita. Negeri kaum Nuh yang dikenal dengan negeri Sodom tersebut dihancurkan oleh Allah dengan menghancurkan lewat bencana gempa bumi”, kata Bulkis, S.Th.I, MHI.

Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa bencana Allah tidak hanya menimpa pelaku maksiat saja, tetapi juga orang-orang yang tidak bersalah. Hal ini disebabkan sifat permisif masyarakat terhadap pelaku maksiat.

Hingga saat ini sudah 24 negara yang mengakui pernikahan sesama jenis. Para pelaku LGBT di Indonesia meminta negara mengakui identitas mereka dengan cara merevisi UU Perkawinan agar melegalkan pernikahan sesama jenis.  

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA