Bengkulu (Hukmas) - Surat sebagai media komunikasi kedinasan merupakan sarana pendukung tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan pedoman dan penertiban penyelenggaraan administrasi pemerintah dan pembangunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, diperlukan suatu pedoman tata persuratan dengan memperhatikan factor pengamanan informasi dan legalitas.
"Tata persuratan memiliki acuan baku yang telah ditetapkan" ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Taufiqurrahman, SH, MAP dalam sambutan orientasi administrasi tata persuratan di Aula Hotel Raffles City Bengkulu, Senin (09/04/2012).
"Format tata letak penulisan, isi dan lalu lintas surat-surat telah ada ketentuannya, jangan mempersepsipkan tata persuratan berdasarkan penafsiran masing-masing, ikutilah aturan-aturan dan ketetapan-ketetapan yang berlaku sehingga persepsi tata persuratan di lingkungan Kementerian Agama adalah sama di seluruh Indonesia" Sambungnya.
Di depan peserta orientasi yang terdiri dari Kepala Subbag TU, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Provinsi Bengkulu ini Kakanwil mengingatkan untuk memperhatikan aspek-aspek yang terkandung dalam persuratan "Dalam surat-surat kedinasan terkadang termaktub perundang-undangan sebagai acuan, jangan sampai Undang-Undang atau ketetapan-ketetapan yang dijadikan sebagai acuan tersebut merupakan Undang-Undang lama yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang baru, pembuatan surat-surat hendaklah senantiasa up to date". (js)