Kepahiang (Humas)--- Untuk Mengurangi terjadinya kerumunan, dan dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, KUA kecamatan Tebat Karai meluncurkan inovasi baru dalam layanan pendaftaran nikah dan permohonan rekomendasi nikah, masyarakat yang berniat dapat melakukan pendaftaran sekaligus konsultasi nikah melalui WhatsApp.
Kepala KUA kec. Tebat Karai Ali Akbar, SH.I, MH mengatakan, sebelum pendaftaran melalui WhatsApp setiap catin menyiapkan seluruh persyaratan nikah sesuai ketentuan yang ada juga pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum rencana nikah dilangsungkan.
‘’Semua berkas catin tersebut discan dan dikirimkan ke nomor WhatsApp operator KUA Tebat Karai An. Lendi Nusa , S. Sos.I (0821 7755 9960), berkas yang dikirim akan divalidasi dan diperiksa oleh pihak KUA,’’ katanya.
‘’Jika sudah dinyatakan lengkap, operator KUA akan melakukan pendaftaran online dan membuat billing penyetoran, kemudian billing penyetoran tersebut dikirim kembali melalui WhatsApp operator ke WhatsApp catin, dan catin melakukan pembayaran biaya nikah melalui bank/kantor pos. Tahap selanjutnya bukti setor dan semua berkas dibawa ke KUA Tebat Karai berbarengan dengan catin mengikuti pembinaan perkawinan,’’ lanjut Ali.
Menurut Ali, selain memutus mata rantai penyebaran covid 19, upaya ini juga dilakukan dalam upaya mempermudah catin dalam berurusan. Terkadang catin bisa saja beberapa kali ke KUA karena belum lengkap nya persyaratan, dengan cara ini catin cukup sekali ke KUA.
‘’Tapi persyaratan yang dikirim ke operator KUA harus benar-benar lengkap, begitu juga layanan permohonan rekomendasi nikah,’’ tutupnya.