Bengkulu (Informasi & Humas) 18/12 KUA Kecamatan Ujan Mas terus anjurkan Catin nikah dikantor dengan cara selalu mensosialisasikan PP No. 48 Tahun 2014. tentang perrnikahan gratis dikantor pada jam kerja.
Namun untuk mengubah tradisi pelaksanaan pernikahan dikediaman rumah masyarakat ke kantor KUA tersebut butuh waktu secara pelan-pelan dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut KUA Ujan Mas Azwandi, S.Ag.
Adapun yang dilangsungkan pernikahannya adalah atas Nama Hariyadi dan Rizka oktaviana, Pernikahanya langsung dipimpin oleh Ka.KUA Kecanatan Ujan Mas. Mempelai wanita dan laki-laki berasal dari Desa Pekalongan acara ini diawali dengan pembacaan kitab suci alqur’an kemudian dilanjutkan dengan kata-kata sambutan dari kedua bela pihak.
Dalam acara yang sama Ka. KUA Kecamatan Ujan Mas Kabupaten kepahiang dalam menyampaikan khutbahnya memberikan wejangan kepada kedua mempelai yang akan melaksanakan membina rumah tangga, untuk saling pengertiann dalam menjalankan rumah tangga dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Penulis : Azwandi, S.Ag/Redaktur : H.Nopian Gustari