Kepala KUA Singaran Pati Terbitkan AIW Masjid Al-Amin

Kota Bengkulu (Humas) Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Singaran Pati Kota Bengkulu, Kamis (28/7) Pukul 09.00 WIB, Kepala KUA Singaran Pati selaku ketua Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Marlius Putra, S. Ag, M.H.I menerbitkan dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada M. Nasir selaku pengurus harta wakaf (Nadzir) yang beralamat di jalan Adius 07 RT. 07 RW.03 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Sebelumnya, sang pemilik tanah, H. Adi Suparjo, yang diwakili anaknya Fery Syafril Rahadi yang juga ahli waris sebagai pihak yang berwakaf (wakif) mengikrarkan tanah untuk diwakafkan di hadapan PPAIW/ Kepala KUA Singaran Pati dan dua orang Saksi yaitu Elpian dan Holib yang merupakan warga di kelurahan Padang Nangka.Tanah wakaf seluas 398 m2 akan digunakan untuk perluasan pembangunan Masjid Al Amin dan sarana pendidikan Islam.

Dalam kesempatan itu Marlius mengatakan tanah wakaf perlu diterbitkan ikrarnya agar nantinya bisa mengajukan penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional. “Jika sertifikat tanah wakaf telah terbit, maka status tanah telah legal sebagai tanah wakaf dan tidak akan terjadi persengketaan di kemudian hari” Jelas Marlius.

Pada akhir penyampaiannya, Marlius megucapkan terima Kasih khususnya bagi wakif yang telah mewakafkan tanah yang kegunaannya untuk kepentingan umat dan semoga membawa manfaat bagi semua warga di daerah tersebut. “Bagi yg berwakaf ini merupakan amal jariyah yg pahalanya terus mengalir walaupun yg berwakaf sdh meninggal dunia” Demikian Marlius. (Marlius/Rozi)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA