Bengkulu (Informasi dan Humas), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, melalui Seksi Pendidikan Madrasah, hari Rabu tanggal 30 September 2015 telah melaksanakan Visitasi atau Observasi Tentang Perangkat Pembelajaran Guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bengkulu.
Dalam visitasi ini, observasi yang dilaksanakan meliputi 10 item perangkat pembelajaran guru, Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor DT.I/5/1611.A/2014 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru, yang diantaranya meliputi Kalender Akademik (Kaldik) SK Pembagian Tugas, Jadwal Mengajar dan lain-lain
Seluruh guru yang sudah menerima tunjangan profesi baik guru PNS maupun Non PNS wajib memenuhi 10 item ini.
Dari hasil visitasi ini diperoleh hasil, bahwa masih ada kekurangan guru dalam memenuhi 10 item pembelajaran ini. antara lain, masih ada satu orang guru yang belum memiliki Prota dan Prosem, Silabus,Kisi-Kisi Ulangan Harian, Analisis Ulangan Harian dan Analisis Remedial Pengayaan. (Popi)
Redaktur : Arsuk Effendi