Kemenag Kota Bengkulu Adakan Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan humas) 19/7 – Hari ini, Jumat 19 Juli 2013 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu mengadakan Rapat Penentuan besaran Zakat Fitrah 1434 Hijriah. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kemenag Kota Bengkulu tepat pukul 09.00 WIB. Dan di ikuti oleh perwakilan masyarakat dari Pengurus Masjid, NU, Muhammadiyah, IKMI, tokoh agama, ustadz, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA Kecamatan se-Kota Bengkulu. Rapat dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa zakat adalah masalah umat yang tidak bisa ditentukan secara pribadi maka penentuannya harus dilakukanya melalui musyawarah. Karena itulah Kantor Kemenag Kota Bengkulu mengundang perwakilan masyarakat untuk menentukannya. Agar dapat diperoleh jalan tengahnya. Dalam rapat ini, menggunakan data dari Tim Kantor Kemenag Kota Bengkulu yang sebelumnya telah melakukan survey harga beras di tiga pasar besar Kota Bengkulu. Yaitu Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Pagar Dewa. Setelah rapat diperoleh keputusan, bahwa besaran zakat fitrah 1434 H jika di uangkan adalah: 1. Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I sebesar Rp. 28.000,- 2. Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II sebesar Rp. 25.000,- 3. Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III sebesar Rp. 22.000,- Selain itu, para pengurus masjid diminta untuk mengumpulkan data imam khatib hari raya Idul Fitri 1434 H ke Kantor Kemenag Kota Bengkulu paling lambat H-3. Dan pelaksanaan shalat Idul Firi 1434 H dijadwalkan pukul 07.00 WIB Penulis : Popi (B) Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA