Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, H. Lukman, SAg,M.H menerima sertifikat tanah Madrasah dan KUA menjadi Barang Milik Negara (BMN) dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Romeli Santiago,S.Si.T.M.H, Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di aula kantor Kemenag Kepahiang, Rabu (12/01).
Dalam sambutannya H. Lukman mengatakan, dengan diserahkannya 3 (tiga) sertifikat aset Kemenag bertambah yang bersertifikasi. “Dokumen ini menjadi legalisasi seluruh tanah dan bangunan yang tercatat dalam dokumen ini,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, H. Lukman juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak, terutama kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menjalin kerjasama dengan baik sehingga terbit lagi sertifikat tanah madrasah dan KUA yakni sertifikat tanah MIN 2 Kepahiang, MAN 1 Kepahiang dan KUA Kec. Merigi.
Selanjutnya Ka. BPN Kab. Kepahiang Romeli Santiago menjelaskan dalam melakukan pensertifikatan tanah wakaf, BPN tidak sendirian, namun membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak terutama Kementerian Agama, butuh komitmen, kerjasama dan komunikasi serta koordinasi yang intens agar sertifikasi bisa direalisasikan secara maksimal.
“Kementerian Agama bertugas untuk menginventarisir bidang-bidang tanah wakaf yang akan disertifikatkan, namun harus didukung pula dengan data dukung yang valid,” tegasnya.
kemudian, Romeli berharap kedepan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Kemenag Kepahiang akan lebih intens mengingat masih banyaknya data tanah wakaf yang ada di Kabupaten Kepahiang yang belum tersertifikasi.
“Terselenggaranya pendataan aset Kemenag tidak lain karena terjalinnya kerjasama yang baik antara BPN dan Kemenag Kepahiang dan semaksimal mungkin akan kami bantu dan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Prosesi penyerahan sertifikat tanah madrasah dan KUA yang tersebut diikuti oleh Kasi, Gara, Pengawas, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan Merigi serta seluruh Karyawan-karyawati Kemenag Kepahiang. (yudi)