Kemenag Kepahiang dan KP2KP Sosialisasikan Pelaporan SPT Melalui e-Filling

Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Kepahiang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan sosialisasi cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kankemenag pada Selasa (31/01). Sosialisasi dilaksanakan kepada guru dan pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kepahiang.

Dalam sambutan acara, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kasubbag TU Abdullah, S.Ag mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas kehadiran Tim KP2KP Kepahiang beserta rombongan yang mau turun secara langsung mendampingi para ASN kemenag untuk melakukan pelaporan SPT 2023.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kepala Kantor KP2KP Kepahiang yang meluang waktunya untuk datang langsung ke tempat kami mendampingi kami disini mengisi dan melaporkan SPT tahunan ini. Kami merasa sangat terbantu dan sangat dipermudah dalam pelaporan SPT ini" ungkap Abdullah.

Beliau juga berpesan agar semua peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan dapat menularkan kepada yang lain.

“Pajak tahunan adalah kegiatan rutin yang wajib dijalankan, setiap wajib majak wajib melaporkannya. Untuk mempermudah pelaporan pajak pemerintah telah mempermudahnya melalui e-filling. kegiatan ini banyak manfaatnya karena akan diberikan penjelasan secara detil dan lebih jelas” kata Abdullah.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepahiang, Syafri Arifin menyampaikan bahwa salah satu tugas KP2KP adalah melakukan sosialisasi dan kalau diperlukan pendampingan pengisian laporan pajak.

“Program kami, setiap menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan diadakan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini juga bisa terlaksana atas inisiatif masyarakat atau lembaga, seperti di Kankemenag Kepahiang ini” ungkap Syafri.

Lebih jauh, Kepala Kantor KP2KP Kepahiang berharap kedepannya, laporan SPT tahunan bisa dilakukan sendiri baik dikantor atau di rumah. Dan batas pelaporan SPT tahunan orang atau pribadi ini mempunyai batas waktu yaitu sampai tanggal 31 maret 2023 dan untuk SPT Tahunan Badan batas akhir sampai akhir bulan april 2023.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan tata cara pengisian dan penginputan ke djponline data dari Tim KP2KP. Para ASN tidak mengalami kesulitan cara mengisi namun hanya terkendala dengan lupa pasword emailnya pada pengisian pasword email yang pernah mereka gunakan. Para ASN yang mengisi aplikasi DJPonline ini hanya membutuhkan waktu hanya beberapa menit apabila data yang diperlukan sudah tersedia seperti no NPWP, Data kekayaan dan juga emal beserta paswordnya. (yudi)

 

 

 

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA