Kemenag Kaur Pimpin Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah

Bengkulu (Humas dan Informasi) 6/7. Kepala Kemenag kaur H. Arsan Suryan Ibrahim memimpin rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah jika di bayarkan dengan uang bertempat di Aula Kantor Kemenag Kaur pada Kamis (2/7).

Hadir dalam rapat tersebut  Ketua MUI H. Wahyu Datsi, Kasubag ZIS Kesra Kabupaten Kaur H. Marten Yusuf, SIP, Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Kaur, Ormas Islam, Ka. Subag TU, para Kasi/ Penyelenggara dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Kaur.

Berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh Kadis Perindagkop dan UKM serta masing-masing kepala KUA mengenai harga beras di pasaran, maka Kepala Kemenag Kabupaten Kaur dan peserta rapat yang hadir dapat menyimpulkan bahwa harga beras di bagi ke dalam tiga jenis yakni beras yang berkualitas super, kualitas sedang dan beras dengan  kualitas rendah.

H. Arsan Suryan Ibrahim menjelaskan “Dari tiga jenis tingkatan beras tersebut akhirnya di sepakati: pertama untuk kaum muslimin yang  mengkonsumsi beras kwalitas nomor satu seperti beras rojo lele, beras manggis dan sejenisnya maka besaran zakat fitrah jika di bayar dengan uang sebesar Rp 32.000,-, kedua untuk kaum muslimin yang  mengkonsumsi beras kwalitas nomor dua seperti beras IR dan sejenisnya besaran zakat fitrah jika diganti dengan uang Rp 22.000,- dan untuk kaum muslimin yang mengkonsumsi beras kwalitas rendah seperti bulog dan sejenisnya maka besar zakat fitrah jika dibayar dengan uang adalah Rp 20.000” jelasnya.

Seusai rapat Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryan Ibrahim, Ketua MUI, Kadis Perindag Kop, Kesra, dan ormas Islam  menandatangani berita acara penetapann besaran zakat fitrah jika di bayarkan dengan nilai tukar rupiah untuk wilayah Kabupaten Kaur pada bulan Ramadhan tahun 1436 H/ 2015 M. (Pujiono_)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA