Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/2- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan memperhatikan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah siap sebagai Pilot Project Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi di di jajaran Kementerian Agama di Provinsi Bengkulu.
Sebagai satker yang ditunjuk oleh Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah akan mewujudkan Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2012, demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, Senin 23 Februari 2015 pada pukul 08.30 Wib di ruang kerjannya Kantor Kemenag Benteng Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.
Untuk menjalankan amanat ini merupakan kewajiban bagi Kantor Kemenag Benteng bersama dengan satker-satker yang ada seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah, tentunya mewujudkan hal tersebut salah satu jalan yang wajib ditempuh dengan menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab dalam melaporkan hasil pekerjaan secara rinci dan benar walaupun dilakukan secara berkala melalui saluran hierarkis.
Perwujudan tersebut perlu adanya kerjasama semua pihak untuk memberikan dukungan moril dan memberikan informasi dan laporan yang jelas setiap hasil kegiatan yang dijalankan namun hal tersebut perlu dilakukan pengawasan dan pemantawan dalam pelaksanaan aktifitas apakah sesuai dengan laporan dan hasil yang dibuat, ungkap Ajamalus.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari