Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/9- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus,MH mengaharapkan agar para Pejabat dan Pelaksana Kegiatan Teknis dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah untuk kepentingan kedinasan dan dalam upaya meningkatkan kinerja sesuai dengan beban dan tanggung jawab tugas yang diberikan negara kepadanya.
Demikian disampaikan Kepala Kemenag Benteng ketika menyerahkan 4 (empat) unit kendaraan dinas kepada para pejabat dan pelaksana teknis dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 dihalaman Kantor Kemenag Benteng yang disaksikan oleh seluruh karyawan dan karyawati yang juga mendapat pembinaan oleh Kepala Kemenag Benteng dalam upaya meningkatkan kinerja para pegawai.
Kepala Kemenag Benteng juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas berplat merah ini diberikan pemerintah untuk melancarkan tugas sehari-hari. Oleh karena itu harus digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, jangan disalah gunakan apalagi dialih tangankan kepada orang yang bukan haknya untuk menggunakan kedaraan dinas ini.
Setiap pejabat dan pegawai yang diberikan amanah kedaraan dinas ini bertanggung jawab dalam keamanan dan pemeliharaannya, bagi yang melalaikan apa lagi sampai hilang akibat kelalaiannya, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab bahkan wajib menggantinya, karena ini merupakan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing dalam penggunaannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs.H. . Ajamalus, MH juga berharap bagi pegawai lainnya terutama bagi pejabat fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam agar bersabar, kita terus memperjuangkan kendaraan dinas ini secara maksimal, karena kendaraan dinas ini sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Mudah-mudahan atasan kita dijajaran kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dapat mengabulkan usulan kita dalam pengadaan kendaraan dinas ini pada tahun anggran 2015 yang akan datang. Kita sudah mengusulkan dalam RKA-KL tahun anggaran 2015 agar kendaraan dinas ini dikabulkan demi kelancaran pelaksanan tugas.
Penulis : Lilisari/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari