Bengkulu Tengah (Humas) – Melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis), Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021 bertempat di gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Kamis (25/02).
Juknis tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah melalui Muhammad Ali, S.Pd.I.,M.Pd selaku Kasi Pendis. Muhammad Ali menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan manajemen dan administrasi BOP pada Raudhatul Athfal (RA) dan BOS pada Madrasah.
“Sosialisasi BOP dan BOS ini dilaksanakan untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya,” jelas Muhammad Ali.
Selanjutnya, Kasi Pendis Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah ini juga menerangkan bahwa tujuan dari BOP dan BOS ini pertama untuk membantu biaya operasional pendidikan dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa. Kedua untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
“Saya ingatkan Kepala RA dan Madrasah agar membaca dan menelaah juknis BOS tahun 2021 dengan teliti dan cermat, patuhi ketentuan semua yang tertuang di Juknis BOP dan BOS tersebut agar penggunaan dana BOP dan BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dirinya. (jion)