Bengkulu Selatan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bersama Kasi Bimas Islam, adakan rapat bersama Kepala KUA, dan Koordinator Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam rangka menyambut normal baru dan menindak lanjuti SE Menag RI Nomor 15 tahun 2020 di Aula Kantor Kemenag BS pada Kamis (11/6/2020).
Dalam sambutannya Ka. Kemenag BS H. Arsan S. Ibrahim, M.HI mengatakan dalam menyambut normal baru (New Normal) dan menindak lanjuti SE Menag RI Nomor 15 tahun 2020, sekaligus menjalankan pesan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tentang penggunaan kembali rumah ibadah dimasa pandemi covid-19, meminta kepada Ka. KUA dan Penyuluh Agama Islam (PAI) agar mensosialisakan protokol kesehatan covid-19 di Masjid pada ruang lingkup masing-masing, bahwa setiap rumah ibadah harus memiliki tempat cuci tangan dan sabun, menetapkan jarak atau memberi tanda batas dilantai masjid, menyiapkan alat cek suhu tubuh atau termometer di setiap masjid.
“Dimasa normal baru dan menjalankan pesan Kakanwil Kemenag Prov. Bengkulu bahwa setiap rumah ibadah harus mengikuti protokol kesehatan covis-19 yang telah di tetapkan pemerintah, agar dapat disososialisasikan kepada pengurus masjid guna untuk menjaga kenyaman dan kekhusukan dalam beribadah, agar terhindar dari covid-19, lebih baik mencegah dari pada mengobati”, tutup H. Arsan. (Faisal)