Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggandeng KUA Kecamatan Kepahiang melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin (Catin) di aula Kantor Kemenag Kepahiang, Kamis (14/07).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kepahiang, H. Lukman,S.Ag,.M.H. Kegiatan ini melibatkan 30 pasang calon pengantin (catin) dari wilayah Kecamatan Kepahiang dan juga di hadiri oleh para Kasi, Pengawas, penyelenggara dan ASN di lingkungan Kemenag Kab. Kepahiang.
Selama satu hari kegiatan binwin dibimbing oleh 2 orang pemateri. Di antaranya adalah Bambang Utoyo dan Zulfi Nuryadin yang merupakan fasailitator Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang juga kepala KUA Kec. Kepahiang dan Merigi.
Lukman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Bimwin ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada para calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA Kecamatan Kepahiang. Bekal itu adalah tentang bagaimana membentuk keluarga yang Sakinah, mawaddah wa rahmah.
“Binwin Angkatan kali ini kami adakan untuk memberikan bekal kepada para calon pengantin. Apa saja yang harus dimiliki Ketika sudah mengarungi bahtera rumah tangga,” kata H. Lukman.
Pemateri dari fasilitator BP4, Bambang Utoyo menyampaikan materi tentang menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.
"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai magaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia. Maka dari itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan serta untuk memberikan bekal bagi calon pengantin meningkatkan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.”tegas Bambang Utoyo.
Di akhir kegiatan, 30 peserta mendapatkan sertifikat Bimbingan Pernikahan. Sertifikat ini akan memperkuat catin dan dianggap layak untuk melangsungkan pernikahan. (yudi)