Mukomuko (Inmas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Peri Irawan, S. HI mengajak seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak melakukan pernikahan siri apalagi meminta jasa pada qadhi liar.
‘’Karena dapat merugikan pihak perempuan dan anak. Maka dengan dalih apapun nikah secara siri patut ditolak demi kemaslahatan suami, istri dan anak. Hal tersebut disampaikan oleh Peri Irawan,’’ katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (12/02/2020).
Lebih lanjut, Peri Irawan menegaskan bahwa alasan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum, legalitas dari negara dan kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Pernikahan yang di lakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami istri saat berurusan di birokrasi pemerintahan seperti mendapatkan akte kelahiran dan Kartu Keluarga.
Sehubungan masih adanya kasus di masyarakat yang masih terjadi praktek qadhi liar, sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan di KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya/gratis. Jika nikah di luar KUA di kenakan biaya Rp 600 ribu yang di setor langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan edaran PP nomor 19 tahun 2015. (Elan)