Kapus KUB Sebut, Rama Agung Bisa Dijadikan Objek Studi Tiru Bagi Role Mode PMB

BENGKULU (HUMAS) --- Kepala Pusat (Kapus) Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kemenag RI Dr.H. Wawan Djunaid, MA menyebut, Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara bisa dijadikan objek studi tiru bagi ASN dan tokoh agama yang nantinya diharapkan menjadi role mode Penguatan Moderasi Beragama (PMB) bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu. 

Menurutnya, Desa Rama Agung sudah menjadi salah satu desa kerukunan umat beragama di Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan Oleh Menag RI. Karenanya sebagai aset keberagaman suku, ras dan agama bisa menjadi daya tarik sosial budaya dan sosial religi yang patut di contoh.

‘’ Rama Agung merupakan bukti nyata bila agama di Provinsi Bengkulu dapat saling berdampingan, saling bergandengan dan saling menghormati antar sesama," kata Wawan ketika memberikan materi pada kegiatan Orientasi pelopor PMB di Nala Sea Side Kota Bengkulu. Senin malam, (7/3/2022).

"Karenannya kalian yang nantinya akan dijadikan pelopor moderasi beragama, sebelum terjun ke masyarakat bisa melaksanakan studi tiru kesana," lanjut Wawan.

Menurut Wawan ada empat indikator keberhasilan PMB dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang harus menjadi cerminan bagi role model sebelum memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Pertama, komitmen kebangsaan, kedua anti kekerasan dimana menolak tindakan seseorang yang menggunakan cara cara kekerasan," jelas Wawan.

Ketiga yakni toleransi yakni menghormati perbedaan, dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengepresikan keyakinannya.

"Seperti di Desa Rama Agung yang memiliki perbedaan, tetapi selalu berkerjasama dan menghargai kesetaraan," ungkap Wawan.

Kemudian keempat adalah penerimaan terhadap tradisi yakni ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam prilaku keagamaannya. Sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

"Saya yakin dengan indikator ini, Bengkulu akan terus menjadi harmoni dalam keberagaman," tegasnya.

Namun hal tersebut akan tercapai, jika semua melaksanakan kunci harmonisasi umat beragama itu dengan terlindungi hak sipil dan hak beragamnya.

"Kemudian para tokoh dan lembaga juga harus mampu memainkan peran untuk menjaga situasi yang kondusif bagi terciptanya kerukunan dan solidaritas sosial demi kemaslahatan bangsa," tegasnya.

Sementara itu Abdullah Ubaid menambahkan, ada tiga tantangan urgensi moderasi beragama yang harus disikapi bersama. yakni berkembangnya cara pandang, sikap dan praktek beragama yang berlebihan (esktrem) yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.

"Tantangan ini harus kita sikapi, salah satunya dengan cara memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat, " terangnya. 

Kemudian tantangan selanjutnya yakni berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi politik berpotensi memicu konflik. Serta berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI.

"Karenanya sejumlah tantangan ini harus kita sikapi, harus kita carikan solusi. Salah satunya yakni selalu merawat keindonesian ini dengan baik, agar kita selalu hidup yang toleran, harmonis dan damai," demikian Abdullah.

 

Penulis : Tatang Wss


TERKAIT

Wilayah LAINNYA