Ka.KUA Selupu Rejang Cek Lokasi Tanah Wakaf

 Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/3- Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di bidang perwakafan, dan untuk menciptakan good governand and clean goverment, Ka. KUA Kecamatan Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI, pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 pukul 08.00 wib mengecek lokasi tanah wakaf di desa Sumber Bening dusun 3 Kecamatan Selupu Rejang yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembanguanan mushollah Al-Muttaqin.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerbitan Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Kepala KUA selaku pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf. Hadir dalam pengukuran tersebut sebagai Wakif Bapak Rajiman, sebagai Nazir, Bapak Yanto, dua orang saksi dan Bapak Kepala Desa Sumber Bening.

Kepala KUA menambahkan pengecekan dan pengukuran tanah wakaf perlu dilakukan untuk menghindari adanya sengketa tanah wakaf dan tumpang tindih alas hak tanah wakaf. Hal ini sering terjadi jika antara Wakif dan Nazir masih hidup tanah wakaf tidak dipermasalahkan, akan tetapi ketika Wakif dan Nazir telah tiada tanah wakaf sering diperebutkan oleh ahli waris.

Untuk itu disetiap kesempatan Kepala KUA senantiasa mengingatkan kepada masyarakat yang akan berwakaf dan Pengelola wakaf agar senantiasa mengurus pengadministrasiannya di Kantor Urusan Agama setempat karena pengurusan penerbitan Akta Ikrar Wakaf tidak dipungut biaya apapun oleh KUA Kecamatan Selupu Rejang yang selanjutnya akan diberikan nomor register tanah wakaf dan untuk kemudian di usulkan penerbitan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong melalui Penyellenggara Syari'ah Kemenag Kab. Rejang Lebong.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA