Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/2- Kepala KUA Kecamatan Putri Hijau, Fajri, SHI menyerahkan SK dan surat tugas kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kamis, (26/01).
Acara penyerahan SK yang di lakukan di Gedung KUA Kecamatan Putri Hijau tersebut dilanjutkan dengan pembinaan dan pemberian arahan yang langsung disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Putri Hijau, Fajri, SHI.
Dalam arahanya, Fajri menjelaskan bahwa penyuluh agama Islam sesorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Lebih lanjut Fajri menambahkan, sesorang penyuluh agama Islam harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa serta berbudi pekerti luhur.
Selain itu Penyuluh Agama Islam juga harus selalu bersosialisasi serta menambah wawasan dengan banyak bersilaturrahmi serta membaca buku baik yang berbasis agama maupun ilmu pengetahuan lainnya, karena seorang penyuluh agama mempunyai tantangan untuk mampu menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Tugas PAI tidak hanya terfokus pada pembinaan spiritual dan mental saja, Anggota PAH juga harus bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, keluarga sakinah, dan perkembangan permasalahan yang terupdate”. kata Fajri.
Bagi Penyuluh Agama Honorer (PAH) juga merupakan perpanjangan informasi Kemenag pada masyarakat, baik itu informasi undang-undang maupun peraturan Menteri Agama serta masalah yang sering ditanyakan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Haji. “PAH harus mampu memberikan informasi sedetil mungkin dalam penyampaian informasi tersebut”, tutup Fajri.
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Wilayah
Ka.KUA Putri Hijau Serahkan SK dan Surat Tugas PAI Non PNS
- Kamis, 2 Februari 2017 | 00:00 WIB