Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH mengingatkan kepada para Pejabat dan ASN dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
‘’Hal ini bertujuan untuk menimalisir penyebaran Covid-19 yang akan terbawa oleh yang bersangkutan saat mudik lebaran, sehingga akan mengakibatkan keluarga di desanya akan terkena virus corona ini,’’ katanya.
Oleh karena itu dia berharap kepada para Pejabat dan ASN dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko untuk mengurungkan niatnya pulang kampung saat lebaran Idul Fitri nanti.
‘’cukuplah bersilaturrahim dengan menggunakan Vidio Call dan itu insya Allah tidak mengurangin khitmatnya suasana lebaran dan silaturrahim saat menghadapi Pandemi Covid-19 ini,’’ harap H. Ajamalus.
Ditambahkan oleh H. Ajamalus, jika ada pejabat dan ASN melanggar SE Menag ini, tentunya akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kenerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Menajemen Pegawai denan Perjanjian Kerja.
Namun demikian Ajamalus juga menjelaskan bahwa bagi Pejabat dan ASN yang dalam keadaan terpaksa berpergian keluar daerah atau pulang kampun (mudik lebaran) dengan urusan tertentu dan sangat penting, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari atasannya masing-masing. (Tisna)