Kemenag Bengkulu Utara (HUMAS) – Usai gelar peresmian dan tasyakuran pemakaian gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji, Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, langsung bersama segenap jajarannya, lakukan Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di KUA setempat, beberapa waktu lalu.
Dengan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Samsir Alamsa, S.Ag.,M.Ag, dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Hamid Muhakam, M.HI, serta Kepala KUA Kecamatan Ulok Kupai, E. Tatang Hidayat, S.Ag, yang dihadiri segenap Ka.KUA dan Ka.Madrasah Se-Kabupaten BU, juga segenap penghulu dan penyuluh, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non PNS, Kakan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat, juga tentang Surat Edaran Menteri Agama RI, nomor 04 tahun 2022,
“Alhamdulillah, hari ini kita semua bisa hadir di KUA Kecamatan Ulok Kupai ini, dengan agenda melakukan peresmian sekaligus tasyakuran atas penggunaan gedung ini. Harapan saya kepada Ka. KUA, dan kita semuanya, yang sedang diberikan amanah, untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,”tegasnya.
“Saya harap, ini sebagai motivasi atau wujud syukur kita dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang nantinya harus pula dibarengi oleh penataan lingkungan yang sehat sehingga memberikan rasa nyaman dan kesejukan,”tegasnya lagi.
Selanjutnya, Kakan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, mengucapkan terima kasih atas dukungannya, baik langsung maupun tidak langsung, baik moril maupun matriil kepada semua pihak, terutama dari jajaran lingkungan Kankemenag Kabupaten BU,
“Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Mari kita betul-betul memantapkan jiwa raga, ilmu kepada masyarakat. Semoga ini akan menjadi amal jariyah bagi kita semua,”harapnya.
Selebihnya, Kakan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, menyampaikan hal terkait dengan SE Menag RI, nomor 04 tahun 2022,
“Terkait SE Menag RI ini, maka ini adalah tugas dan kewajiban kita semua selaku Struktur instansi Kemenag, untuk mensosialisasikannya ditengah-tengah masyarakat di masa pandemic Covid-19 ini. Yang terpenting adalah baik Ka.KUA maupun Kamad, kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) harus kita jaga dalam penyelengaraan tugas-tugas kita,”pungkasnya.
(Erfin Bastary)
Wilayah
Kakankemenag BU: ”Berikan Pelayan Maksimal pada Masyarakat dan Patuhi Prokes”
- Rabu, 16 Februari 2022 | 00:00 WIB