Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/12- Melaksanakan surat tugas kepala Kantor kementerian Agama kabupaten rejang lebong tentang pemandu pelaksanaan prosesi nikah massal maka pada rabu (16/12) Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Mengutus 2 orang penghulu untuk melakukan pencatatan Nikah/Rujuk.
Kedua penghulu tersebut adalah kepala KUA sendiri dan Reno Juliando, S.Th.I, MHI.
Kepala KUA menyampaikan nikah massal ini adalah kegiatan pencatatan nikah yang dilakukan secara massal karena melibatkan banyak orang tetapi tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku pada pencatatan nikah sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2007.
Reno Juliando yang ditemui di lokasi nikah massal menyambit baik tugas yang diberikan oleh kepala kankemenag kab. Rejang Lebong dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari