Bengkulu (Informasi & Humas) 14/1 sudah menjadi kebiasaan masyarakat kecamatan Bermani Ilir melaksankan pernikahan di luar balai nikah pada hari libur dan diluar jam kerja, pada kesempatan itu kepala KUA telah mensosialisasikan dkantor KUA Bermani Ilir tentang perrnikahan gratis dikantor pada jam kerja, sesuai dengan peraturan PP No. 48 Tahun 2014.
Namun untuk mengubah tradisi pelaksanaan pernikahan dikediaman rumah masyarakat ke kantor KUA tersebut butuh waktu secara pelan-pelan dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut KUA Bermani Ilir Yahanuar, S.Ag.
Adapun yang dilangsungkan pernikahannya atas nama: HENDRA IRAWAN SAPUTRA Dengan EWI EGITA LESTARI pencatatan nikah langsung dipimpin oleh Ka.KUA Kecamatan Bermani Ilir (2/12). Mempelai wanita dan laki-laki berasal dari Desa Embong Ijuk acara ini diawali dengan pembacaan kitab suci alqur’an kemudian dilanjutkan dengan kata-kata sambutan dari kedua bela pihak.
Dalam acara yang sama Ka. KUA Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten kepahiang dalam menyampaikan khutbahnya memberikan wejangan kepada kedua mempelai yang akan melaksanakan membina rumah tangga, untuk saling pengertiann dalam menjalankan rumah tangga dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Penulis : Yahanuar, S.Ag/Editor : H.Nopian Gustari