Rejang Lebong (Humas) --- Kepala KUA Bermani Ulu Raya, Jamaan Nur, S.Ag. M.Pd., mengikuti kegiatan pertemuan dalam bentuk sosialisasi bersama kelompok kerja desa dan kecamatan di Kampung KB Desa Sumberejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya pada Rabu (26/1).
Sosialisasi yang digelar di Balai Desa Sumberejo Transad ini merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama BKKBN dan Kementerian Agama dalam memberikan pemahaman kepada remaja usia pra-nikah yang khususnya mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan stunting.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menyampaikan informasi terkait UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sehingga usia minimal menikah perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Selain Kepala KUA dan pihak BKKBN, materi sosialisasi turut disampaikan oleh pihak Kepolisian dan TNI. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Bermani Ulu Raya, utusan PSM, DP3APPKB, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, PKB serta anggota kerja Desa Sumberejo Transad.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak BKKBN maupun lintas sektoral lainnya. Kegiatan sejenis ini maupun dalam bentuk lainnya InsyaAllah bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” jelas Jamaan.
(Penulis: Lyanda)