Bengkulu (Inmas)- Untuk menghindari pungutan liar (Pungli) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu telah menerapkan sistem transaksi pelayanan publik berbasis non tunai.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd mengatakan pungli merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan dalam sistem palayanan publik di instansi Kementerian Agama khususnya pelayanan haji, pendidikan dan pembinaan umat.
"Tidak ada lagi toleransi lagi bagi ASN Kemenag yang melakukan pungli, harus tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Bustasar sesaat setelah mengikuti sosialisasi Saber Pungli dari Polda Bengkulu yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Bengkulu, Kamis (16/11).
Menurutnya, dengan regulasi yang ada, Kemenag telah menerapkan beberapa pelayanan berbasis non tunai seperti penyaluran bantuan sosial, pendaftaran haji, perizinan bahkan sistem pendaftaran siswa baru.
Dengan menghindari transaksi tunai, ia menjamin akan meminimalisir tindak pungli, apalagi jika Kemenag menerapkan seluruh sistem pelayanan publik berbasis online atau e-goverment.
Dihadapan seluruh Pejabat Eselon III, dan IV serta kepala Madrasah yang hadir, Ka.Kanwil mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan Polda Bengkulu merupakan hal yang sangat baik untuk mengingatkan ASN Kemenag bahwa Pungli hanya akan membawa diri dan keluarga pada kehancuran.
"Pelaku pungli akan sengsara selamanya, jadi berikanlah pelayanan kepada masyarakat sebagaimana aturan yang ada," ungkapnya.
Selain berpedoman kepada aturan yang ada, ia juga mengajak kepada seluruh aparatur Kemenag untuk menetapkan kebijakan dengan prinsip musyawarah mufakat. "Musyawarah merupakan jalan terbaik dalam menghadapi semua masalah," tuturnya. (jaja)