Hindari Konflik, Ka Kemenag Kaur Undang FKUB


Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/2 Menyikapi penolakan warga terkait pembangunan Gereja di Desa Sumber harapan Kecamatan Nasal yang dimuat di harian Radar Kaur edisi 27 Januari 2017, Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani, MHI mengundang pengurus FKUB untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Ia tidak ingin masalah tersebut akan berlarut-larut sehingga membuat kerukunan umat beragama yang sudah sangat baik akan terganggu.


Dalam rapat yang digelar di Aula Kemenag Kaur pada Selasa (31/01), Kepala Kemenag Kaur H. Arsan meminta konfirmasi dengan pengurus FKUB khususnya Pdt. Ardonalt Ys Sumpit terkait informasi pembangunan gereja tersebut. Pdt. Ardonalt Ys Sumpit selaku tokoh umat Kristiani membenarkan ada pembangunan tersebut. Namun ia membantah jika bangunan tersebut adalah gereja, menurutnya bangunan tersebut hanya merupakan gedung sementara wadah pembinaan umat kristiani di wilayah tersebut.


Sementara itu Kabag Kesra Pemda Kaur Robi Antomi, SPI dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pendirian rumah ibadah maupun penggunaan sementara gedung untuk rumah ibadah harus mengacu pada SKB 2 menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Ia menjelaskan sebelum izin di berikan tidak dibenarkan mendirikan bangunan gereja atau sejenisnya. Adapun izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati/walikota, dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan diantaranya izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis dari lurah/kepala desa, rekomendasi pendirian dari FKUB dan Kementerian Agama Kabupaten. Dan izin pemanfaatan bangunan untuk penggunaan sementara rumah ibadah harus diperbaiki setiap dua tahun.


Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya masing-masing tokoh agama menyampaikan data umatnya. Terkait bangunan yang diduga warga merupakan bangunan gereja disepakati segala macam atribut/symbol keagamaan tidak dipasang diluar sebelum izin pendirian rumah ibadah diberikan. Dan pembangunan untuk sementara dihentikan terlebih dahulu sampai dilengkapinya persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai SKB 2 menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 terpenuhi.


Selanjutnya, dalam waktu dekat Kemenag Kaur, Pemda Kaur, Polres dan FKUB akan bersama-sama meninjau tempat bangunan gereja yang ditolak warga. (pujiono)

Redaktur : H. Rolly Gunawan, M. HI


TERKAIT

Wilayah LAINNYA