Guru MIS GUPPI No.13 Tasik Malaya Persiapkan Berkas Sertifikasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/2- Seluruh guru Mis Guppi No.13 Tasik malaya mempersipakan berkas untuk perncairan sertifikasi triwulan pertama tahun 2016, selasa 2 Februari 2016.

Guru sertifikasi di Mis Guppi No. 13 tasik malaya berjumlah 7 orang 6 orang pegawai negeri sipil dan satu orang non pegawai negeri sipil. Sebelum pencairan dana sertifikasi oleh kementerian Agama Kabupaten rejang lebong, seluruh guru sertifikasi wajib melengkapi berkas berdasarkan Surat dari kasi pendidikan madrasah tentang berkas yang perlu di kumpulkan peraturan menteri keuangan nomor 164/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, berdasarkan keputusan menteri agama nomor 73 tahun 2011 dan peraturan menteri agama republik indonesia nomor 43 tahun 2014 serta KMA republik Indonesia nomor 103 Tahun 2015.

Semua persyaratan di kumpulkan oleh guru – guru pada saat jam istirahat, selama 15 menit guru mengumpulkan berkas yang sudah ada, sebanyak tiga rangkap termasuk perangkat mengajar semester genap dan lainya yang terdiri dari 20 item. Setelah selesai mengumpulkan berkas dan di buat dalam satu bundel yang dimasukkan kedalam map plastik transparan warna merah, selanjutnya berkas ini akan di serahkan ke kementerian agama kabupaten rejang lebong bagian Pendidikan Madrasah untuk diperiksa kebenaranya dan kelengkapan berkasnya.

Dengan sistem seperti ini seluruh guru sertifikasi tidak dapat memanipulasikan data termasuk jam mengajarnya, karena semua harus dilampirkan dan menggunakan materai 6000 senagai serat pernyataan bahwa guru yang bersangkutan masih aktif mengajar disekolahnya.

Penulis : Desi Weliyana,S.Pd.I **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA