Bengkulu (Informasi dan Humas), Proses pencatatan nikah pada setiap acara berlangsung di balai nikah kerap terjadi persoalan. Misalnya mulai dari tidak lengkapnya data hingga kepada pergantian nama saksi yang tidak cocok dengan data yang diberikan sebelumnya pada saat pemberkasan.
Menyikapi hal ini, orangtua catin kebanyakan memilih mengambil sendiri buku nikah dimaksud ke kantor setelah melengkapi syarat.
“Namanya saja di tengah masyarakat, terkadang data yang diberikan lengkap dengan KTP nya, namun pada kenyataan atau pelaksanaanya tidak hadir, ya harus diganti dengan cara foto kopi KTP disusulkan seiring dengan pengambilan buku nikah,”kata Kepala KUA Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan (BS) Wahidin,S.Pd.I.
Harapannya ini tidak terjadi kembali, agar tidak menyulitkan dalam penulisan berkas nikah dimaksud. Keluarga diminta aktif sebelum pelaksanaan nikah jika ada perubahan yang mendasar mesti segera menghubungi pejabat yang berwenang yakni KUA Pino Raya.
“Yang diharapkan itu pelaksanaan berjalan tertib dan sukses,” ujar Wahidin lagi.
Diakui Wahidin, selain foto copi KTP, wali nikah juga kerap terjadi perubahan, padahal tertuang dan tertulis ayah kandung, namun pada praktiknya berubah menjadi paman atau kakak dari wali nasab perempuan.
“Biasanya buku sudah tertulis, NA kembali harus didata ulang,” demikian Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari